2.1. Badan
usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
2.2. Bentuk
– bentuk usaha.
1.
Perusahaan perseorangan
Perusahaan
perseorangan merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilik antara
hak milik pribadi dengan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005). Menurut Swasta
(2002), perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki
oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semu resika dan
kegiatan perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik
pribadi dengan milik perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan
kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus menanggung utang-utang
perusahaan.